XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Gelar Aksi Solidaritas Korban Konflik Agraria, Leviathan Abolish Hadirkan Masyarakat Kali Code dan Bara Baraya.


Jalannya diskusi "Pembangunan Kota Mengancam Hidup Masyarakat Urban.” (Foto: Zhafran Hilmy)

Rabu, 13 September 2023, kolektif Leviathan  menggelar acara bertajuk “Pembangunan Kota Mengancam Hidup Masyarakat Urban”. Acara itu bertempat di depan halaman Kopi Genk, Sorowajan, ditandai dengan beberapa spanduk bertuliskan “kami menolak tergusur” hingga “menolak tunduk”. Sesi awal dibuka dengan penampilan dari beberapa musisi dan dilanjutkan diskusi yang diisi masyarakat korban konflik agraria. Terdiri dari perwakilan masyarakat Kali Code Yogyakarta, hingga masyarakat yang didatangkan langsung dari Makassar, yakni Bara Baraya.

“Rangkaian (diskusi: red) panjang dibuat untuk merekam kembali kejadian-kejadian yang terpecah, sehingga menimbulkan rasa sakit dan keresahan yang kami alami. Selain itu, kesadaran individu berperan penting dalam memperjuangkan ruang hidup masyarakat urban,” ucap Bayu, salah satu anggota Leviathan.

Upaya mempertahankan ruang hidup juga dilakukan masyarakat pinggiran Kali Code. Mereka, masyarakat sekitar Kali Code, terancam menjadi korban penggusuran dalam rangka pembangunan hotel dan pembangunan mal, serta ruang-ruang industri lain. Bayang-bayang penggusuran pun turut menimbulkan keresahan bagi mereka.

Anang, salah satu anggota Kebon Kali Code, suatu komunitas yang bergerak mempertahankan pertanian di daerah perkotaan memiliki ketakutan akan ancaman penggusuran. Ia melihat potensi penggusuran ruang hidup lantaran adanya UU Keistimewaan. Sebab, salah satu poin UU Keistimewaan menyatakan bahwa tanah yang ada di cakupan kasultanan adalah milik Keraton Yogyakarta.

Ketakutan tersebut bermula ketika pihak Keraton melakukan inventarisasi lahan miliknya. Rencananya lahan yang didata tersebut akan diproyeksikan guna pembangunan Kota Yogyakarta.
“Beberapa langkah yang sudah kita lakukan seperti menempuh proses hukum, kita membicarakan bahwa hak atas tanah itu menjadi legal buat masyarakat dan sekitarnya,” imbuh pria yang bertempat tinggal di sekitaran Kali Code tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat Bara Baraya, Makassar, menyuarakan permasalahan perampasan ruang hidup yang mereka alami. Konflik lahan sudah terjadi sejak tahun 2016 dengan KODAM 14 TNI Hasanuddin.

“Konflik bermula ketika KODAM 14 Hasanuddin hendak menertibkan aset berupa asrama Bara Baraya. Namun, saat ini konflik meluas, sehingga menelan 28 rumah penduduk, yang jelas-jelas wilayahnya berada di luar area asrama. Akhirnya lahan tersebut diklaim oleh pihak KODAM sebagai tanah okupasi,” papar Fiki.

Perampasan ruang hidup yang dilakukan oleh KODAM tidak berjalan mulus, sebab warga berhasil menggagalkan dengan melakukan perlawanan. KODAM merespon perlawanan warga bersama dengan beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Mereka menyeret masyarakat korban perampasan ruang ke ranah peradilan.

Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, laporan pihak KODAM ditolak dan masyarakat menang, sehingga masyarakat terhindar dari perampasan ruang untuk beberapa saat. Sekalipun putusan peradilan sudah jelas, hal tersebut tidak menghentikan niat KODAM untuk merebut lahan tersebut.

“Awal tahun 2018, mereka (KODAM: red) melakukan gugatan baru terhadap warga di 28 rumah yang hendak digusur di pengadilan negeri Makassar, tapi usahanya masih gagal. Mereka lalu melakukan banding di pengadilan tinggi, di sinilah warga kecolongan. Warga kalah, sampai di putusan MA keluar pada 2022, putusan ini menetapkan warga kalah atas gugatan KODAM,” ujar Fiki lebih lanjut setelah diskusi selesai digelar.

Serangkaian diskusi ditutup dengan penampilan dari Syifa Sativa. Iringan musik protes mengakhiri acara solidaritas yang diadakan kolektif Leviathan pada malam tersebut.

 

 

Ainun Zeva

Reporter: Hisyam Bilya Alwajdi dan Riski Bagus

Editor: Dewa Saputra


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar