XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Hakim Berikan Putusan Sidang yang Berbeda Kepada Dua Tahanan Politik di Kediri

 

Hakim ketua membacakan hasil putusan perkara pidana Saiful Amin. Foto: Guilermo AB

Sidang putusan atas kasus kerusuhan aksi solidaritas di Kediri pada 30 Agustus 2025, diadakan pada Selasa, 28 April 2026, di Pengadilan Negeri Kediri. Ruang sidang dipenuhi oleh massa solidaritas pembebasan tahanan politik Kediri. Terdakwa atas nama Shelfin Bima Prakosa divonis 4 bulan penjara, sedangkan Saiful Amin (Sam Umar ) diputuskan bebas. Putusan sidang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, S.h, M.H di ruang sidang cakra. 

Sam Umar, berperan sebagai koordinator lapangan, dan Shelfin Bima juga ikut berpartisipasi dalam aksi tanggal 30 Agustus 2025 di Polres Kediri, yang ditujukan sebagai aksi solidaritas setelah meninggalnya seorang pengemudi ojek online, akibat dilindas oleh kendaraan taktis Brimob, saat demo di sekitar DPR/MPR RI. Pada awalnya aksi berjalan damai, hingga akhirnya terjadi berbagai macam pelemparan dan berlanjut menjadi kerusuhan. Buntut dari kejadian tersebut, Shelfin Bima dan Sam Umar ditangkap, lalu didakwa atas kasus penghasutan dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim menyatakan dua putusan. Pertama, Shelfin Bima dinyatakan bersalah, karena terbukti berorasi di depan Kantor Polres Kediri, sembari mengumpat tentang polisi dan DPR. Hakim menilai putusan tersebut berdasarkan UU RI No. 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwasannya hakikat berorasi adalah menyampaikan aspirasi/fokus pada substansi masalah, bukan menyerang secara pribadi. Dengan begitu, Shelfin Bima dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan. 

Kedua, untuk putusan kepada Sam Umar, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sam Umar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntutkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa orasi yang disampaikan Sam Umar, masuk ke dalam cakupan pidato dan ekspresi politik yang seharusnya dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, Majelis Hakim membebaskan Sam Umar dari semua dakwaan yang dijatuhkan kepadanya, dan meminta kepada penuntut untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kehormatannya. 

Brain, kawan dari kedua terdakwa yang hadir di persidangan, khawatir jika perbedaan kedua putusan oleh hakim dapat menimbulkan polarisasi. “menurut saya ada beberapa polarisasi, dimana yang benar-benar dikriminalisasi adalah orang-orang yang tidak terlalu eksis.” Ada kemungkinan orang yang telah ditetapkan sebagai kriminal, sebenarnya adalah orang tidak terlalu populer dan tidak memiliki kekuatan lebih untuk melawan dibandingkan orang lain. “Ketika Sam bebas, seharusnya Bima juga bebas.” Tambahnya.


Guilermo AB

Reporter : Guilermo AB

Editor : Azzahra Apriliia

Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar