XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Polemik dan Khasiat Ganja di Indonesia

Ilustrasi: Farras Pradana

Ganja merupakan hasil dari tanaman Cannabis yang mengandung senyawa narkotika (Tetrahidrokanibol/THC) , sehingga dapat menyebabkan ketergantungan mental yang diikuti kecanduan fisik dalam kurun waktu cukup lama. Terdapat tiga jenis ganja, yaitu cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderali.  Istilah ganja sebenarnya mengacu pada daun, bunga, dan batang dari tanaman Cannabis yang kemudian dikeringkan untuk dijadikan rokok. 

Senyawa narkotika inilah yang membuat ganja menjadi barang illegal untuk diedarkan ke beberapa negara. Legalisasi terhadap ganja menjadi salah satu perbincangan publik yang acapkali menuai pro dan kontra di dunia, termasuk di Indonesia. Mengapa tanaman ganja sangat dilarang di Indonesia? Mungkinkah tanaman ganja dilegalkan di Indonesia?

Tanaman ganja menjadi momok permasalahan yang kerap menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kehadiran ganja seringkali distigmatisasi masyarakat sebagai barang perusak anak bangsa, barang haram, hingga sumpah serapah negatif lainnya yang membuat mulut  berbusa. Stigmatisasi tersebut menggiring pikiran buruk orang dalam memandang ganja dan mempengaruhi kebijakan terkait peredaran ganja.

Padahal, stigma tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam buku berjudul Hikayat Pohon Ganja yang diluncurkan Lingkar Ganja Nasional (LGN), dijelaskan bahwa ganja adalah pohon kehidupan karena manfaatnya untuk menopang peradaban manusia, sejak 10.000 tahun Sebelum Masehi (SM) lalu. Seratnya berguna untuk pakaian dan kertas, sedangkan bijinya bisa menjadi sumber protein dan minyak nabati. Lalu, dengan berbagai manfaat ganja tersebut, bagaimana Indonesia memandang ganja?

Baru-baru ini, dilansir dari Tempo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada wacana pembahasan ganja untuk keperluan medis maupun rekreasi di Indonesia, walaupun beberapa negara mulai melegalkan tanaman ganja tersebut. Ia beralasan bahwa negara yang melegalkan ganja masih lebih sedikit (kuantitas) dari negara yang menolak.

Pelarangan dalam legalisasi ganja di Indonesia dilandasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di dalam UU itu, ganja dimasukkan dalam narkotika golongan 1.  Larangan peredaran ganja di Indonesia disebabkan karena dampak buruk yang diakibatkannya. Dampaknya seperti hilang ingatan, kanker paru-paru, gangguan perkembangan janin, sistem kekebalan tubuh melemah, dan lain sebagainya

Walaupun demikian, ganja ternyata sangat berguna untuk keperluan medis, seperti mencegah glaukoma, mengurangi nyeri kronis, mencegah kejang karena epilepsi, dan manfaat lainnya. Ganja yang dimaksudkan untuk medis adalah ganja industri atau hemp yang sudah diekstraksi secara genetik, sehingga kadar THC lebih sedikit dibandingkan CBD. Hal itu sebenarnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa penggunaan ganja dilarang, kecuali untuk keperluan medis.

Larangan peredaran ganja di Indonesia ditengarai oleh satu dua hal, salah satunya biaya rekayasa genetik ganja yang cukup mahal. Sehingga penelitian untuk menunjukkan manfaat ganja medis masih nihil ditemukan. Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan yang mengatakan bahwa teknologi yang digunakan untuk rekayasa genetik ganja cukup tinggi dan pastinya sangat mahal. Ia juga menyebutkan bahwa ganja di Indonesia, khususnya di daerah Aceh memiliki kadar THC sebesar 18 % yang tentunya sangat tinggi.

Seperti yang tertulis di atas, ganja medis bukanlah ganja murni, sehingga kadar THC-nya lebih sedikit dari CBD. Kadar THC inilah yang berbahaya bagi tubuh, sedangkan CBD yang menjadi bagian penting dan berguna bagi dunia medis.

Selain biaya rekayasa genetik ganja yang mahal, aturan ketat terkait penggunaan ganja di Indonesia belum ada. Selama ini, Indonesia hanya menolak mentah-mentah kehadiran ganja, tanpa melihat manfaat lain dibalik sisi negatifnya.

Selasa 28/6, angina segar berhembus untuk para perjuang legalisasi ganja medis. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'aruf Amin, meminta MUI untuk menerbitkan fatwa terkait pedoman ganja untuk medis. Menurutnya, fatwa tersebut bakal menjadi pedoman bagi anggota legislatif dalam merumuskan aturan mengenai penggunaan ganja untuk medis. Hal tersebut dilakukan agar regulasi yang akan dibuat tidak menimbulkan kemudaratan.

Penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia menjadi satu hal yang tidak bisa diremehkan. Beberapa kasus hilanganya nyawa diakibatkan karena pelarangan penggunaan ganja medis di Tanah Air. Pertama, Musa Ibnu Hassan Pedersen, Musa mengidap Cerebal Palsy selama 16 tahun. Ia menjalani terapi menggunakan ganja di Australia dan menunjukkan hasil yang baik. Akan tetapi, karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan meneruskan terapi, Musa dibawa pulang ke Indonesia. Akhirnya, pada 26 Desember 2020, Musa menghembuskan nafas terakhirnya.

Kedua, yakni Ibu Santi Warastuti. Ibu Santi menyurati Mahkamah Konstitusi untuk melayangkan gugatan soal ganja medis selama 2 tahun, akan tetapi sampai sekarang belum menghasilkan putusan yang jelas. Pika, merupakan anak dari Ibu Santi yang mengidap penyakit sama seperti Musa, yaitu Cerebral Palsy. Hingga di usianya yang ke 14 tahun, Pika masih sering mengalami kejang karena tidak memperoleh terapi ganja. Padahal hal itu sangat dibutuhkannya.

 Ketiga, yaitu kasus Fidelis Arie Sudewarto yang menanam ganja di kebun rumah. Ia menanam ganja bukan tanpa alasan, istrinya, Yeni Riawati sedang menderita Syringomyelia. Penyakit itu mengakibatkan kerusakan tulang belakang dan menyebabkan istrinya lumpuh. Dan bisa sangat fatal—bahkan kematian—apabila tidak ditangani dengan baik.

Kisah itu berakhir sendu, Yeni Riawati pada akirnya meninggal dunia. Hal itu dikarenakan Fidelis dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) sejak 19 Februari 2017 terkait penanaman ganja ilegal. Fidelis merasa jikalau ia tidak ditahan waktu itu, ia dapat terus memberikan terapi ganja untuk istrinya, sehingga istrinya tidak akan meninggal dunia.

Pada akhirnya, lagi-lagi wacana legalisasi ganja menuai pro dan kontra. Satu sisi, ada yang pro karena bermanfaat untuk kepentingan medis. Sedangkan di sisi yang lain (kontra), ditakutkan akan ada penyelewengan penggunaan ganja, yang awalnya untuk kebutuhan medis malah digunakan untuk tujuan rekreasional.

Atas dasar itu, perlu adanya aturan ketat untuk mengatur ganja di Indonesia, agar pelaksanaannya dapat terkontrol sesuai tujuan. Sebab, selama ini aturan tentang ganja bukan bersifat ketat, akan tetapi menolak secara utuh.

Marijuana (cannabis) has been used medicinally for centuries. It has been shown to be effective in treating a wide range of symptoms and conditions.” American Nurses Association

Laurentius Aditya Pradana

Editor: Aisya Puja Ray

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar