XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Aksi Jogja Memanggil Layangkan Surat Protes terhadap Polri



pengiriman surat protes melalui kantor pos (foto: Iqbal Fauzi)


Kamis, 2 Oktober 2025, sejumlah massa yang tergabung dalam aksi bertajuk “Bebaskan Aktivis! Usut Tuntas Kanjuruhan” memenuhi depan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Aksi hari ini merupakan bentuk protes terhadap kasus pelanggaran HAM Kanjuruhan dan penangkapan pejuang demokrasi selama rentang Agustus hingga September 2025.

Egison, seorang massa aksi dari BEM KM UNY menyatakan, rentetan kasus pelanggaran HAM disebabkan oleh lembaga kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP.

“Rangkaian peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi beberapa tahun terakhir, mulai dari tragedi Kanjuruhan hingga penangkapan teman kita, Perdana Ari, disebabkan oleh kepolisian yang bertindak tanpa mengindahkan SOP.”

Dia menambahkan, proses penangkapan Ari Perdana pada Rabu, 24 September kemarin banyak menyalahi mekanisme yang seharusnya.

“Ari mulanya ditetapkan sebagai saksi, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian Ari sebagai saksi melakukan konfirmasi ke Polsek terdekat. Status saksi baru bisa dinaikkan sebagai tersangka apabila sudah melalui beberapa prosedur tersebut. Tapi kemarin enggak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tempat tinggal Ari didatangi, digeledah paksa dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka, mereka (Polisi) berdalih menemukan beberapa barang bukti,” ungkap Pemuda berkacamata tersebut.  

Massa aksi kemudian mengirim surat protes melalui kantor pos. Surat ini ditujukan kepada enam institusi pemerintahan, yakni Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Seskab, Ombudsman, dan DPR-RI.

“Kami punya dua poin tuntutan utama, yakni tuntaskan kasus Kanjuruhan dan bebaskan tahanan-tahanan politik periode aksi di bulan Agustus–September 2025,” pungkasnya. 

Setelah serangkaian aksi selesai, massa aksi membubarkan diri pada 16.00 WIB dan bergeser menuju aksi kamisan di Tugu Jogja.

 

Iqbal Fauzi Abadi

Reporter: Iqbal, Zeva, Afwan

Editor: Ainun Zeva


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar