pengiriman surat protes melalui kantor pos (foto: Iqbal Fauzi) |
Egison, seorang massa aksi dari BEM KM UNY menyatakan, rentetan kasus pelanggaran HAM disebabkan oleh lembaga kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP.
“Rangkaian peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi beberapa tahun terakhir, mulai dari tragedi Kanjuruhan hingga penangkapan teman kita, Perdana Ari, disebabkan oleh kepolisian yang bertindak tanpa mengindahkan SOP.”
Dia menambahkan, proses penangkapan Ari Perdana pada Rabu, 24 September kemarin banyak menyalahi mekanisme yang seharusnya.
“Ari mulanya ditetapkan sebagai saksi, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian Ari sebagai saksi melakukan konfirmasi ke Polsek terdekat. Status saksi baru bisa dinaikkan sebagai tersangka apabila sudah melalui beberapa prosedur tersebut. Tapi kemarin enggak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tempat tinggal Ari didatangi, digeledah paksa dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka, mereka (Polisi) berdalih menemukan beberapa barang bukti,” ungkap Pemuda berkacamata tersebut.
Massa aksi kemudian mengirim surat protes melalui kantor pos. Surat ini ditujukan kepada enam institusi pemerintahan, yakni Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Seskab, Ombudsman, dan DPR-RI.
“Kami punya dua poin tuntutan utama, yakni tuntaskan kasus Kanjuruhan dan bebaskan tahanan-tahanan politik periode aksi di bulan Agustus–September 2025,” pungkasnya.
Setelah serangkaian aksi selesai, massa aksi membubarkan diri pada 16.00 WIB dan bergeser menuju aksi kamisan di Tugu Jogja.
Iqbal Fauzi Abadi
Reporter: Iqbal, Zeva, Afwan
Editor: Ainun Zeva