| Foto: Maheswara |
Pada hari Jumat (01/05), pukul 13.00 WIB, sejumlah massa serta aliansi buruh dan mahasiswa melakukan seruan aksi yang digelar di depan kantor DPRD DIY. Aksi ini memiliki tajuk “Seruan Aksi May Day : Sandang, Pangan, Pendidikan, Demokrasi kerakyatan” dan dilaksanakan guna memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang diinisiasi oleh Aliansi Mei Melawan bersama Gerakan Pendidikan Nasional.
Sana, salah satu massa yang tergabung dalam Aliansi Mei Melawan (AMEL), menyoroti tentang urgensi UU PRT yang baru disahkan pada 21 April 2026 masih belum mengakomodir secara maksimal mengenai hak-hak pekerja domestik, seperti berserikat serta perlindungan ketat kekerasan seksual yang sering terjadi terhadap pekerja rumah tangga.
“Tidak semua isu-isu hak-hak pekerja perempuan pekerja rumah tangga itu kemudian diakomodir dalam undang-undang. Jadi lebih banyak yang sifatnya itu misalnya seperti cuti maupun BPJS. Padahal kan sebenarnya ada banyak hal lain yang itu penting untuk dimasukkan dalam undang-undang perempuan pekerja rumah tangga. Misalnya soal berserikat, hak berserikat, dan segala macamnya. Nah itu mungkin juga perlu,” Ungkap Sana.
Lebih jauh ia menilai bahwa masih belum adanya regulasi ketat untuk melindungi hak berupa upah yang diberikan secara layak, keamanan bagi perempuan pekerja informal, seperti pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan seksual serta marketer online shop yang sering mendapat kekerasan digital verbal.
“Misal kayak marketer online shopping yang biasa jualan lewat live itu belum ada regulasi yang melindungi. Berapa sebenarnya upah minimum yang harus ditetapkan ketika mereka live streaming, termasuk jaminan keamanan dari kekerasan seksual di ranah digital. Karena tidak jarang muncul kalimat merendahkan seperti “saya enggak tertarik sama barangnya, saya tertarik sama Mbaknya”. Nah artinya problem untuk ranah informal itu masih luas atau masih banyak yang belum dilindungi sehingga mereka sangat rentan, terutama bagi para perempuan pekerja mengalami berbagai macam situasi ketidakadilan khususnya kekerasan seksual.” Tambahnya.
Selain itu, Sana juga menyoroti tentang perempuan-perempuan produktif dan masih belum terakomodir pekerjaan yang layak dan hanya mencakup 35–40% pekerja dari jumlah 218 juta perempuan produktif lainnya di Indonesia. Pemutus Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi perhatiannya karena perempuan pekerja yang terdampak kebijakan tersebut akhirnya tidak mendapat hak-hak berupa pesangon yang mampu menunjang kehidupan mereka selanjutnya.
Lebih dari itu ia menjelaskan tentang beban ganda yang dilimpahkan kepada perempuan yang mengurus rumah tangga dan pekerjaan domestik lainnya saat kembali ke rumah, dan tidak memiliki tunjangan hidup atau pendapatan tetap, namun masih belum diperhitungkan oleh pemerintah dalam upaya pembuatan kebijakan yang layak. Minimnya perhatian pemerintah terhadap perempuan dan dominasi pekerjaan bagi laki-laki akhirnya menciptakan ketimpangan, ketidakadilan dan ketidakmandirian secara ekonomi bagi perempuan. Sehingga masalah kekerasan seksual, KDRT dan lain-lain bukan sesuatu yang tidak mungkin untuk terjadi.
“Saya berpesan supaya selagi kita masih mahasiswa, kita harus betul-betul meningkatkan potensi pengetahuan kita, skill dalam hal apapun, tetapi tetap jangan lupa untuk selalu kritis dan progresif menyuarakan situasi ketidakadilan, terutama adalah ketidakadilan antara majikan dan buruh. Jadi teruslah bersuara dan berteriak kritis, karena kita semua orang muda sebenarnya akan menjadi para pekerja-pekerja di berbagai sektor entah formal maupun informal. Sembari terus menyuarakan supaya negara betul-betul memenuhi hak-hak dunia kerja yang aman, layak, dan tentu saja menjamin kedaulatan pekerjanya untuk terus berserikat” Pungkasnya sebagai pesan penutup.
Davin Putra Ehos Laoli
Reporter: Iqbal, Maheswara, Vean, Fikri, Afwan, Marsya, Davin, Zahra, Ais
Editor: Iqbal Fauzi



.png)
