| Foto: Maheswara |
Senin, 4 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, aliansi masyarakat Jogja, Solo dan kawan-kawan mahasiswa Yogyakarta dari berbagai universitas datang bersolidaritas di persidangan tahanan politik (tapol) Magelang–Enrille, Azhar, dan Yogi. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Magelang tersebut membahas tentang sidang putusan kepada tiga tapol terdakwa, atas salah satu rangkaian aksi demonstrasi Agustus 2025 di Magelang. Tiga tapol dinyatakan bersalah dalam sidang, atas dakwaan berupa unggahan poster ajakan konsolidasi. Menurut perspektif penuntut, konten tersebut merupakan penyebab gelombang demonstrasi yang terjadi.
“... menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu tindak pidana penjara selama lima bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan para terdakwa tetap ditahan.” Ucap Majelis Hakim PN Magelang mengenai hasil putusan sidang.
Keputusan tindak pidana tersebut menimbulkan kekecewaan kepada solidaritas masyarakat sipil yang datang ke PN Magelang, termasuk ketiga tapol yang masih akan ditahan selama 10 hari kedepan. Enrille, salah satu tapol Magelang–juga menyatakan kekecewaannya dan menguatkan kehadiran solidaritas di PN Magelang.
“Kawan-kawan, justru dengan keputusan ini, jangan takut! Kita harus marah. Bentuk kemarahan kita menunjukkan sikap batin, dan menolak ketidakadilan. Marah terhadap hasil keputusan hari ini, artinya kita tidak sepakat atas pembungkaman demokrasi, dan masih waras sebagai manusia!” tegas Enrille saat keluar dari ruang persidangan.
Solidaritas masyarakat dari berbagai elemen kemudian menyatakan kekecewaan, dengan menggelar aksi di depan PN Magelang setelah sidang berakhir. Aksi tersebut diisi dengan berbagai orasi oleh beberapa perwakilan solidaritas, termasuk pernyataan kecewa dari orang tua Enrille. Aksi pun ditutup dengan pernyataan sikap sekitar pukul 14.30 WIB.
Maheswara
Reporter: Davin Putra, Maheswara
Editor: Insani



.png)
