XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Suarakan Penolakan, UNY Gelar Aksi Menolak Revisi UU KPK

Beberapa Mahasiswa menghadiri Aksi Damai dan Penandatanganan
Petisi Tolak Revisi UU KPK oleh Seluruh Mahasiswa UNY,  Selasa (10/9)

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memutuskan sikap lembaga terkait isu revisi UU KPK. Seperti yang telah diketahui, pada 5 September 2019 lalu DPR RI menyetujui draft revisi UU KPK. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, salah satunya UNY. Melalui Staff Ahli Bidang I (Bidang Akademik UNY), Sulis Triyono, menjelaskan langkah yang diambil UNY terkait isu tersebut.

“Jika selama itu (revisi UU KPK) bentuk pelemahan terhadap KPK, maka kami menolak. Namun, jika memperkuat maka kami mendukung,” pungkasnya yang ditemui di sela-sela Aksi Damai dan Penandatanganan Petisi Tolak Revisi UU KPK oleh Seluruh Mahasiswa UNY.

Aksi yang digelar pada Selasa (10/9) di Halaman Rektorat UNY tersebut, merupakan agenda hasil inisiasi dari Lingkar Kajian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Link DeHAM) UNY. Selain dari Link DeHAM, aksi ini juga dihadiri oleh aliansi mahasiswa lain seperti Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (Lab. PknH), Himpunan Mahasiswa PknH, Ikatan Alumni Jurusan PknH, Himpunan Mahasiswa Ilmu Sejarah, BEM FIS UNY, dan DPM UNY, serta beberapa mahasiswa lain.

Lebih jauh, Sulis juga menambahkan bahwa sejauh ini mereka belum menerima naskah akademik revisi UU KPK tersebut. Ia mendapatkan informasi terkait melalui forum-forum, seperti forum guru besar dan profesi. Pun demikian, ia tetap menuturkan bahwa ada beberapa poin yang membuat naskah itu bersifat melemahkan KPK dan harus ditolak.

Jajaran  Birokrasi UNY, turut menghadiri dan mengapresisi aksi
yang berakhir pada pukul: 11:30 WIB ini

“Misal pegawai KPK akan diangkat sebagai PNS, dan jelas ini salah satu indikator pelemahan. Kemudian KPK wajib ijin manakala akan menyadap, itu bentuk pelemahan,” tuturnya.
Senada dengan Sulis, hal serupa diafirmasi oleh Koordinator Umum aksi tersebut. Ahmad Sidiq Assad yang ditemui pasca-acara dengan tegas juga menolak poin tersebut.

“Soal menyadap, ini adalah kewenangan istimewa yang diberikan kepada KPK, dimana dalam draft revisi UU KPK meyadap harus lewat ijin Dewan Kehormatan KPK, yang notabene dibentuk oleh DPR. Maka, upaya DPR ini adalah mencoba menarik KPK yang notebene adalah badan independen kepada badan legislatif, eksekutif, maupun lainnya. Hal itu memungkinkan DPR untuk mengajukan hak angket,” jelas pria yang akrab disapa Assad tersebut.

Mahasiswa semester akhir itu juga terus menyuarakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Membiarkan badan penegakan hukum –khususnya korupsi – untuk digembosi, sama saja dengan kita melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Konstitusi kita berbunyi: 'Berkat Tuhan Yang Maha Esa', dan menurut Yamin, bahwa bangsa dan konstitusi kita berlindung kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka, jika masa depan bangsa diserahkan kepada koruptor dan kita hanya diam, sama saja dengan kita mengkhianati konstitusi dan Tuhan itu sendiri.” Tambahnya.

Aksi Lanjutan

Terkait aksi lanjutan, Assad menjelaskan bahwa akan ada aksi berikutnya pada hari Jum'at (13/9) yang bertepatan juga dengan Hari Olahraga Nasional. Namun, secara teknis Assad masih terus menggodoknya dengan pihak-pihak yang terkait. Ia menambahkan, bahwa aksi pada hari Jum'at direncanakan turut melibatkan Rektor serta jajaran pimpinan instansi di UNY.

Berbagai perwakilan mahasiswa turut memberikan pandanganya lewat orasi didepan Rektorat UNY

Dari pihak birokrasi sendiri mengatakan, bahwa mereka mendukung dan siap memfasilitasi segala persiapan seperti ijin ke Kepolisian Daerah (Polda) untuk pengamanan. Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa setiap aksi akan mendapatkan ijin dengan catatan aksi berlangsung tertib.

“Jika itu mimbar akademik, mereka memiliki hak dan kampus tak boleh melarangnya meski di jalan. Asal itu tertib,” Tutup Sulis Triyono.


Ahmad Effendi
Reporter: Ahmad Effendi
Editor: Rachmad Ganta Semendawai


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar