XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Duduk Masalah #UNYBergerak, dari Ruwetnya Mekanisme hingga Transparansi

Tagar #UNYBERGERAK mendadak ramai di kronologi media sosial Twitter pada Senin (18/5/2020) malam. Bahkan, berdasarkan pantauan LPM Philosofis, per pukul 21.35 WIB, tagar ini menjadi trending topic di Indonesia.

Hal ini bukanlah sesuatu yang kebetulan. Tagar tersebut merupakan bentuk aksi media yang dilakukan sebagian besar mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dalam merespon kebijakan kampus pada masa pandemi Virus Corona (COVID-19) yang mengecewakan mereka.

Pada Selasa (12/5/2020) silam, kampus mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor T/819/UN34/KU.00/2020. SE tersebut berisi mengenai mekanisme penyesuaian biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal kampus UNY selama masa pandemi.

Dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa mahasiswa dapat menyesuaikan, merubah, atau menetapkan ulang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan oleh pihak kampus.

Adapun, dalam SE tersebut mahasiswa dapat mengajukan keringanan pembayaran uang kuliah dengan beberapa syarat. Antara lain orang tua/wali penanggung meninggal dunia karena COVID-19; dan usaha orang tua/wali penanggung mengalami penurunan ekonomi yang luar biasa atau bangkrut akibat COVID-19; serta, syarat tersebut harus disertai bukti penunjang yang valid dari otoritas berwenang.

Namun, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi UNY Bergerak menilai, bahwa kebijakan ini tak ada bedanya dengan mekanisme penyesuaian UKT sebelum masa pandemi. Bahkan, terkesan tidak mencerminkan komitmen pihak rektorat untuk membantu mahasiswa, karena syarat yang diajukan diklaim tak masuk akal dalam situasi seperti ini.

Abeyasa Auvry, salah satu inisiator Aliansi UNY Bergerak menyatakan, bahwa itu hanya sekadar “permainan kata” serta mengklaim kebijakan tersebut tetap rumit dan membebani mahasiswa.

“Hanya ditambahi redaksi ‘COVID-19’ aja, biar terkesan ingin mengatasi kesusahan saat masa pandemi. Tetapi intinya sama saja, tetap membebani,” ujar Abeyasa, yang dihubungi Philosofis via pesan Whatsapp, Selasa (19/5/2020) pagi.

Ia menambahkan, bahwa jika kampus ingin menunjukkan sebuah empati, harusnya tak bersyarat. Sedangkan pihak kampus sendiri memberikan syarat yang–katanya–terkesan “ekstrim”, dengan mengharuskan orangtua atau wali meninggal terlebih dahulu.

“Masa yang membiayai kuliah mahasiswa harus mati dulu? Bukankah seharusnya UNY turut mencegah kematian itu dengan memberi keringanan biaya UKT, agar bisa fokus memenuhi kebutuhan pokok,” kata mahasiswa jurusan Pendidikan Geografi tersebut“Untuk saat ini, kita menuntut untuk menyederhanakan syarat penyesuaian UKT,” tandas Abe.

Penghasilan Menurun, Biaya Tak Banyak Berubah

Ardini (19), mahasiswa semester dua UNY bercerita, bahwa orang tuanya merupakan salah satu korban dari kebijakan “dirumahkan” yang dilakukan perusahan tempatnya bekerja akibat krisis Corona.


Kepada Philosofis, mahasiswa asal Purworejo, Jawa Tengah tersebut mengisahkan, bahwa sudah tiga bulan ayahnya berhenti bekerja. Sementara ibunya yang punya usaha warung kecil, penghasilannya hanya mampu untuk menutup kebutuhan dapur saja.

Ia sendiri memikul beban biaya kuliah sebesar 3.145.000 rupiah pada semester depan. Bersamaan dengan itu Ardini turut mengeluhkan betapa rumitnya syarat pengajuan penurunan UKT untuk dapat terpenuhi.

Kisah serupa juga datang dari MH (21), mahasiswa sejarah UNY yang kini telah menempuh semester empat. Dihubungi Philosofis melalui pesan suara di Whatsapp pada Senin (18/5/2020) malam, ia menceritakan bagaiamana ibunya yang bekerja sebagai pedagang di pasar, mengalami penurunan omzet yang drastis selama masa pandemi ini.

“Biasanya sebelum pandemi, ibu saya bisa mendapat (penghasilan) 100 hingga 150 ribu seharinya. Namun, sekarang buat mendapat 50 ribu saja sudah susah” ujarnya.

MH pun mengaku sedih dengan kondisi yang menimpa keluarganya. Karena di rumahnya, sang ibu harus menopang kebutuhan dirinya, sang adik, dan kakaknya yang tidak bekerja karena mengalami keterbatasan.

“Saya berharap, akan adanya kebijakan pembebasan UKT atau setidaknya dipangkas. Karena itu akan sangat membantu saya dan teman-teman lain di tengah kesusahan yang terjadi” pungkasnya.

Ardini dan MH hanyalah beberapa saja dari mahasiswa UNY yang terdampak. Berdasarkan data yang dihimpun dalam “Hasil Kajian Olah Data Angket Google Form Mengenai UKT” rilis BEM KM UNY, melaporkan bahwa rata-rata keluarga mahasiswa UNY mengalami penurunan penghasilan ekonomi sebesar 43 persen selama pandemi. Data tersebut diperoleh melalui pengisian angket “Gerakan Sayang Orangtua” yang diikuti sebanyak 1.757 mahasiswa UNY pada bulan April lalu melalui kuesioner daring.

“Kita melihat bahwa sektor ekonomi sangat terdampak oleh pandemi ini. Maka dari itu, kami, BEM KM UNY berusaha membuat pemetaan terkait kesulitan ekonomi keluarga mahasiswa UNY. Yang harapannya nanti, bisa kita perlihatkan ke pihak Rektorat (UNY) untuk kemudian diusahakan mendapat pengurangan biaya kuliah” ujar Bayu Septian, Ketua BEM KM UNY 2020, yang dihubungi Philosofis pada Senin (18/5/2020).

Adapun, data tersebut juga menunjukkan sebanyak 34 persen orang tua mahasiswa mengalami penurunan ekonomi sebesar lebih dari 50 persen. Sementara untuk biaya kuliah sendiri, kata Bayu, cenderung tak mengalami perubahan berarti.

Dari Mekanisme yang Ruwet, Hingga Masalah Transparansi

Selain mekanisme penyesuaian UKT, hal lain yang disoroti Aliansi UNY Bergerak adalah terkait transparansi alokasi anggaran UKT. Mereka menginginkan adanya titik terang yang menunjukkan ke mana saja pos alokasi anggaran UKT saat pandemi.

Mengutip “Rilis Transparansi Tuntutan UKT” yang dibuat Aliansi UNY Bergerak, salah satu yang dipersoalkan adalah keadaan dana senilai 39 milyar, sesuai klaim mereka, dari UKT penugasan yang tak teralokasi selama pandemi.

UKT kategori penugasan sendiri adalah dana yang digunakan untuk program kampus yang sifatnya top-down dan bersifat wajib. Namun, banyak dari program tersebut tak terselenggara karena adanya pandemi COVID-19 yang membuat mahasiswa dirumahkan.

Sementara itu, dihubungi Philosofis pada Selasa (19/5/2020) pagi, Rektor UNY Sutrisna Wibawa mengklaim bahwa pihak kampus telah memberikan kebijakan yang paling solutif. Menurutnya, UNY menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyesuaian biaya kuliah.

“Kita melihat case by case, tidak bisa memukul rata. Yang betul-betul terdampak, dan mampu membuktikan, itu yang akan kita bantu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihak rektorat telah menyusun empat golongan kriteria penyesuaian biaya kuliah sesuai kondisi yang dihadapi mahasiswa. Antara lain adalah penurunan grade atau golongan UKT; pembebasan sementara untuk satu atau dua semester, dengan menimbang situasi; pembebasan biaya untuk mahasiswa yang mengambil tugas akhir; serta opsi mengangsur.

Rektor Sutrisna juga berujar, bahwa terkait teknis yang lebih rinci akan dibagikan minggu ini.

“Nanti, teknisnya mahasiswa cukup di rumah, semua proses bisa dilakukan secara online. Mereka cukup mengirim surat ke dekan di sertai bukti penunjang. Minggu ini terkait teknis akan kita sebar.”

Sementara terkait transparansi, Rektor Sutrisna menyatakan bahwa sebagai kampus negeri, UNY menjunjung tinggi profesionalitas dan transparansi. Ia mengklaim bahwa alokasi anggaran bisa diakses secara terbuka, dan kampus mematuhi SOP dari kementrian.

“Bahkan, jika mahasiswa mempertanyakan transparansi dana yang tak teralokasi karena pandemi, nanti kita akan buat revisi anggaran. Bisa digeser untuk program lain. Kita ini kampus negeri, punya SOP yang harus dipatuhi” pungkas Sutrisna.

Aksi media #UNYBERGERAK sendiri bukan satu-satunya aliansi mahasiswa yang merespon kebijakan kampus selama pandemi. Sebelum ini, mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) juga menuntut transparansi UKT dengan mengangkat tagar #unsoedjutek dan #ReformasiUnsoed yang trending pada Minggu (17/5/2020) malam.

Ahmad Effendi
Reporter: Ahmad Effendi
Editor: Rachmad Ganta Semendawai
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar