XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

KEBEBASAN PERS MAHASISWA UNY DIJERAT PERIZINAN

Ilustrasi : Rafi Akbar


“Sudah ada izin? Sudah ada surat? Sudah ada MoU?” 

Pertanyaan-pertanyaan itu berulang kali muncul ketika awak Philosofis dan Ekspresi hendak melakukan kegiatan peliputan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), di sejumlah fakultas Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pada Rabu, 19 Agustus 2026. 

Hari itu, beberapa awak Philosofis bersama LPM Ekspresi mendatangi sejumlah fakultas yang tengah menyelenggarakan PKKMB secara serentak. Peliputan dilakukan untuk merekam pelaksanaan kegiatan sekaligus memperoleh informasi langsung dari mahasiswa baru dan panitia. 

Sebelum melakukan peliputan, awak pers terlebih dahulu menemui panitia di masing-masing fakultas untuk meminta izin. Dari lima fakultas yang didatangi, yakni Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya (FBSB), respons yang diterima tidak sepenuhnya sama. 

Di FISIP, FEB, dan FBSB, awak persma masih dapat melakukan peliputan dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sementara itu, di FT dan FH, peliputan tidak dapat dilakukan. Dari berbagai alasan yang menjadi dasar penolakan adanya peliputan, titik yang mereka permasalahkan semuanya berputar pada perizinan.

Selain Kode Etik Jurnalistik, Adakah Pihak Lain yang Sah Mengatur Batasan Kerja Jurnalis?

Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, sebelum dapat melakukan peliputan PKKMB, awak pers mahasiswa kerap berhadapan dengan pertanyaan mengenai perizinan, surat tugas, hingga Memorandum of Understanding (MoU). Dalam beberapa situasi, agar diizinkan untuk meliput, awak persma juga disertai dengan permintaan untuk meninggalkan identitas sebagai jaminan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Pertanyaan mengenai berbagai persyaratan tersebut kembali muncul ketika awak Philosofis dan Ekspresi mendatangi sejumlah fakultas dalam peliputan PKKMB UNY tahun 2026 ini

Di FISIP, misalnya, peliputan dapat dilakukan karena sebelumnya telah terdapat MoU antara pers mahasiswa dan Media Center PKKMB FISIP. MoU tersebut berisi pasal-pasal yang memuat sejumlah ketentuan selama proses peliputan, seperti larangan memasuki ruang P3K, area loading in dan loading out, serta backstage. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan. 

Selain FISIP, di FEB, pertanyaan mengenai MoU juga sempat muncul. Namun, setelah awak Philosofis menjelaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peliputan tetap dapat dilakukan. Sementara itu, di FBSB, peliputan juga diperbolehkan meski tidak terdapat MoU. Panitia hanya meminta identitas awak pers untuk keperluan pendataan serta memberikan batasan dalam proses wawancara, seperti memastikan mahasiswa yang diwawancarai bersedia dan tidak membahas persoalan privat. 

MoU dalam peliputan PKKMB bukan sesuatu yang baru bagi pers mahasiswa. Mekanisme tersebut telah digunakan dalam beberapa tahun terakhir untuk mengatur hubungan antara pihak penyelenggara kegiatan dan pers yang hendak melakukan peliputan. Di FISIP, mekanisme tersebut berjalan melalui Media Center yang bertugas sebagai penghubung antara panitia PKKMB dan pihak eksternal yang hendak melakukan peliputan. 

Anggota Media Center PKKMB FISIP, menjelaskan bahwa salah satu tugas Media Center memang menjadi jembatan antara pers mahasiswa dan panitia PKKMB. 

“Untuk media center itu, yang pertama kita menjadi wadah informasi bagi mahasiswa baru. (Karena) kita kan ada Instagram (sebagai sarana menyebarkan informasi seputar fasilitas kampus). Terus kita juga jadi jembatan bagi pihak eksternal PKKMB FISIP yang mau ngeliput. Kayak misalnya LPM,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut perkiraan telah berjalan sejak tahun 2021. Keberadaan Media Center kemudian membuat LPM tidak berhubungan secara langsung dengan panitia PKKMB. Mekanisme atau sistem narahubung tersebut diklaim sebagai bagian dari tugas Media Center. Terkait alasan mengapa harus ada divisi Media Center sebagai narahubung antara persma dan pihak penyelenggara acara, tidak diketahui secara pasti. 

“Aku kan di sini hanya sebagai staff ya, jadi staff MEDKRAF (Media Kreatif dan Informasi BEM FISIP). Dan memang itu sudah menjadi proker (program kerja) dari MEDKRAF itu sendiri, serta aku juga cuma diamanahi sebagai PJ (penanggung jawab) Media Center, gitu”. Tambahnya.

Keberadaan aturan tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya untuk mengatur teknis peliputan agar tidak mengganggu jalannya kegiatan. Larangan memasuki ruang P3K, backstage, maupun area loading in dan loading out, misalnya, dapat berkaitan dengan kebutuhan keamanan dan kelancaran acara. Namun, persoalan muncul ketika aturan administratif tersebut menjadi syarat yang menentukan apakah pers dapat melakukan peliputan atau tidak. 

Perlu diketahui, bahwa sejak awal, awak pers mahasiswa telah ditekankan terkait kode etik dan pedoman jurnalistik yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008/Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Pedoman tersebut mengatur tanggung jawab jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik, termasuk kewajiban untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 

Artinya, kerja jurnalistik memang memiliki batas. Namun, batas tersebut melekat pada tanggung jawab seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya, bukan pada keinginan pihak yang menjadi objek liputan. Seorang jurnalis tidak lantas bebas melakukan apa saja ketika meliput, tetapi pembatasan terhadap kerja jurnalistik juga tidak semestinya ditentukan semata-mata oleh pihak yang menjadi penyelenggara atau objek pemberitaan.  

Karena itu, kebutuhan akan adanya MoU perlu dipertanyakan lagi. Jika hal-hal yang diatur, pada dasarnya sudah termaktub dalam Kode Etik Jurnalistik, adanya pengulangan atau aturan tambahan menjadi kurang relevan. Maka dari itu, perlu dipastikan bahwa setiap ketentuan tambahan yang dibuat juga memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip-prinsip jurnalistik, dan tidak mengatur hal-hal yang sebenarnya sudah menjadi kewenangan dan bagian dari kode etik tersebut. 

MoU: Jembatan atau Pembatasan?

MoU dalam peliputan PKKMB memang telah digunakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai mekanisme untuk mengatur hubungan antara pers mahasiswa dan pihak penyelenggara. Namun, keberadaannya tidak serta-merta membuat kegiatan peliputan berjalan tanpa persoalan. 

Pada peliputan PKKMB FISIP tahun 2025, misalnya, sejumlah awak pers mahasiswa dari Philosofis dan Ekspresi sempat tidak diperbolehkan memasuki salah satu rangkaian kegiatan di Auditorium UNY, meskipun sebelumnya telah terdapat MoU mengenai peliputan. Ketika hendak memasuki ruangan, awak pers dihalangi oleh pihak keamanan. Belakangan diketahui bahwa hal itu terjadi, karena adanya miskomunikasi antara pihak keamanan dan divisi acara.  

Kemudian, ketika awak presma meminta penjelasan kepada Media Center yang mengklaim dirinya sebagai narahubung mengatakan, “Sorry ya kak, ini diluar kendali kami, kami sedang berusaha menghubungi pihak acara biar kalian bisa masuk lagi, tapi tunggu bentar ya kak.” 

Persoalan tersebut pada akhirnya terselesaikan dan awak pers diperbolehkan masuk. Namun, ketika akses tersebut kembali terbuka, rangkaian kegiatan sudah memasuki tahap penutupan. MoU yang sebelumnya disepakati nyatanya belum mampu menjamin kelancaran akses peliputan ketika terjadi persoalan di lapangan. 

Secara tidak langsung, pada tahun itu, pihak penyelenggara acara telah melanggar MoU yang disetujui. Namun, tidak ada sanksi yang mereka terima, sedangkan persma sangat ditekankan untuk tidak melanggar apapun, karena jika melanggar akan ada sanksi yang memberatkan pihak persma.

Pada tahun 2026, Philosofis dan Ekspresi tidak melakukan MoU peliputan secara menyeluruh dengan seluruh fakultas maupun tingkat universitas. Di FISIP, Media Center justru berinisiatif membangun kembali mekanisme kerja sama dengan pers mahasiswa melalui MoU. Peliputan pun dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang telah disepakati. 

Disini keberadaan MoU berdasarkan fungsinya justru menjadi pertanyaan, jika MoU dimaksudkan sebagai jembatan antara pers dan penyelenggara kegiatan, mengapa keberadaannya justru dapat menjadi syarat yang menentukan apakah pers boleh melakukan peliputan atau tidak? 

Hal ini penting, karena fungsi sebuah kesepakatan kerja sama semestinya berada pada ranah koordinasi dan pengaturan teknis saja. Aturan mengenai area yang tidak dapat dimasuki, misalnya, dapat diperlukan untuk menjaga keamanan, privasi, dan kelancaran kegiatan. Namun, aturan tersebut menjadi problematis ketika keberadaan MoU atau izin kemudian digunakan untuk menentukan apakah pers boleh bekerja atau tidak

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pasal 4 ayat (3) juga memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. . 

Dewan Pers juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers bersifat universal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh insan pers, termasuk pers mahasiswa yang menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan kampus. 

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya surat izin maupun MoU. Persoalannya adalah bagaimana kesepakatan tersebut ditempatkan dalam hubungan antara pers dan institusi. MoU dapat menjadi jembatan apabila digunakan untuk memudahkan koordinasi dan mengatur kebutuhan teknis peliputan. Namun, ketika keberadaannya justru menjadi syarat untuk menentukan apakah pers boleh bekerja atau tidak, ia berpotensi bergeser dari instrumen koordinasi menjadi instrumen pembatasan. 

Kritik Bukan Untuk Menjatuhkan

Salah satu alasan yang menarik perhatian dalam pelarangan peliputan, muncul di FT dan FH. Penolakan tidak hanya berkaitan dengan ketiadaan surat izin atau MoU, tetapi juga dipengaruhi oleh pandangan birokrasi terhadap kerja jurnalistik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM). Pemberitaan LPM pada tahun sebelumnya dinilai telah menjatuhkan citra birokrasi, sehingga turut menjadi pertimbangan dalam pemberian akses peliputan. 

Di FT, panitia menjelaskan bahwa pengajuan MoU harus dilakukan setidaknya tujuh hari sebelum kegiatan berlangsung. Hal tersebut karena panitia perlu terlebih dahulu mengomunikasikan keberadaan LPM dengan pihak birokrasi. Dari komunikasi tersebut, birokrasi yang kemudian akan menentukan apakah kegiatan peliputan dapat dilakukan atau tidak. 

Mekanisme tersebut tidak terlepas dari persoalan pada tahun sebelumnya. Salah satu LPM yang melakukan peliputan disebut menghasilkan luaran yang dianggap menjatuhkan birokrasi. Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu alasan mengapa PKKMB FT, pada tahun ini mendapat pengawasan dari birokrasi fakultas maupun universitas. Pers mahasiswa pun tidak diperbolehkan melakukan peliputan di FT. 

Situasi yang hampir serupa ditemukan di FH. Dua awak Philosofis sempat menemui panitia PKKMB untuk meminta izin peliputan, di area FH sekitar pukul 10.11. Panitia pada awalnya memperbolehkan, hanya saja belum memberikan akses kepada awak LPM untuk masuk ke rangkaian acara, dengan alasan masih harus menunggu persetujuan dari dekan dan wakil dekan. Hingga beberapa jam kemudian, izin tersebut tak kunjung diberikan. 

Karena sudah menunggu lama, pada pukul 12.30 kedua awak Philosofis kembali menemui panitia untuk menanyakan kejelasan. Pada akhirnya, dikarenakan atasan mereka tidak memberikan izin atas peliputan rangkaian acara PKKMB FH, panitia terpaksa tidak mengizinkan awak Philosofis untuk meliput. Penolakan izin tersebut didasari atas anggapan bahwa kegiatan liputan tidak terlalu berguna, “Yo buat apa diliput?”, ujarnya.

Dua kejadian tersebut memperlihatkan bagaimana akses terhadap kerja jurnalistik dapat ditentukan oleh kendali pihak birokrasi. Di FT, pemberitaan sebelumnya yang dianggap mencemari nama birokrasi, menjadi salah satu alasan munculnya pembatasan. Sementara di FH, keputusan untuk memberikan akses peliputan juga berada pada pihak birokrasi yang mempertanyakan kegunaan kegiatan liputan tersebut. 

Padahal, peliputan dilakukan untuk mengetahui dan mengabarkan apa yang benar-benar terjadi di lapangan, tidak terkecuali dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan. Sebab, bukan seperti yang ditakuti oleh kebanyakan dari mereka, kerja jurnalistik, bukanlah upaya untuk menjelekkan atau melebih-lebihkan suatu peristiwa, melainkan menyampaikan fakta berdasarkan apa yang ditemukan di lapangan. 

Perlu diketahui, pers, bekerja untuk menghadirkan informasi yang akurat kepada publik. Keberpihakan pers bukan kepada institusi, pejabat, maupun kelompok tertentu, melainkan kepada kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan masyarakat luas. Jika terdapat persoalan dan ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan suatu kegiatan, jurnalis berkewajiban untuk menyuarakannya. Sebaliknya, apabila suatu kegiatan berjalan baik, fakta tersebut juga merupakan bagian dari informasi yang layak disampaikan kepada publik. 

Pasal 6 Undang-Undang Pers sendiri menempatkan pers sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Karena itu, pemberitaan yang mengungkap persoalan dalam lingkungan kampus tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai upaya menjatuhkan institusi. Kritik terhadap kebijakan maupun penyelenggaraan suatu kegiatan, merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong keterbukaan dan akuntabilitas institusi kepada publik. 

Ketika isi berita yang dianggap merugikan, kemudian dijadikan alasan untuk menentukan apakah pers boleh melakukan peliputan atau tidak, kekhawatiran terhadap pemberitaan ini tidak bisa dipungkiri dapat berubah menjadi dasar untuk membatasi kerja pers. Pada titik inilah, upaya menjaga nama baik kampus, berisiko bergeser menjadi upaya mengendalikan hasil liputan, agar kampus terlindungi dari informasi yang dianggap tidak sesuai dengan citra yang ingin dibangun.

Pers Mahasiswa dan Nama Baik Kampus

Relasi antara pers mahasiswa dan birokrasi kampus selama bertahun-tahun memang tidak selalu berjalan mulus. Tidak hanya di UNY, kerja pers mahasiswa di berbagai perguruan tinggi juga sering berhadapan dengan tekanan dari institusi, yang semestinya menjadi ruang bagi kebebasan akademik dan tumbuhnya pemikiran kritis.    

Berdasarkan data Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menunjukkan bahwa sepanjang 2017-2019 terdapat 58 kasus represi terhadap pers mahasiswa. Jumlah tersebut meningkat menjadi 185 kasus pada periode 2020-2021. Pada 2026, PPMI juga menyebut terdapat 211 kasus kekerasan terhadap LPM dalam dua tahun terakhir berdasarkan riset LBH Pers 2025. Lebih dari 54 persen kasus tersebut dilakukan oleh rektorat atau birokrasi kampus. 

Tekanan terhadap pers mahasiswa pun tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Ia dapat berlangsung melalui cara-cara yang lebih administratif dan struktural. Seperti pembatasan akses, intimidasi, intervensi terhadap pemberitaan, perampasan produk jurnalistik, pembekuan organisasi, hingga ancaman terhadap keberlangsungan studi para anggotanya. 

Dalam praktiknya, tekanan tersebut kerap muncul dengan dalih menjaga nama baik kampus. Pada 2014, misalnya, buletin LPM Ekspresi UNY dirampas oleh rektorat dan dilarang beredar setelah menerbitkan pemberitaan mengenai pelaksanaan orientasi studi dan pengenalan kampus yang dianggap bermasalah. 

Dua tahun kemudian, LPM Poros Universitas Ahmad Dahlan sempat dibekukan setelah mengkritik pembangunan Fakultas Kedokteran. Sementara itu, LPM Pendapa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa mengalami pembekuan setelah menolak pakta integritas yang salah satu isinya mengharuskan mereka berkonsultasi dengan Wakil Rektor III dalam penerbitan buletin.   

Pola serupa juga ditemukan di Universitas Padjadjaran (UNPAD). Pada 2023, LPM Warta Kema dan Pena Budaya menerbitkan liputan mengenai kasus kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya UNPAD. Setelah berita tersebut ramai di media sosial, beberapa bulan kemudian, kedua LPM mendapatkan tekanan untuk mencabut pemberitaan, dengan alasan agar persoalan tersebut segera selesai dan citra UNPAD tidak menjadi buruk di luar kampus. 

Kasus lain dialami dJatinangor. Setelah menerbitkan tulisan mengenai fasilitas asrama Bale Wilasa, penulisnya dicari dan dipanggil oleh pihak kampus. Pihak kampus meminta artikel tersebut dicabut dengan alasan agar tidak menimbulkan keributan. Sebelumnya, dJatinangor juga pernah mendapat tekanan ketika melakukan peliputan terhadap sebuah kegiatan yang diduga bermasalah. Seorang pejabat direktorat meminta mereka menghentikan peliputan karena khawatir pemberitaan tersebut membuat nama kampus menjadi buruk. 

Di Universitas Sumatera Utara (USU), LPM Suara USU juga pernah berhadapan dengan rektorat setelah menerbitkan sebuah cerpen yang dianggap mengandung promosi LGBT dan pornografi. Pada kasus lain, Suara USU mengalami intimidasi setelah menerbitkan laporan mengenai pengelolaan dana kemahasiswaan. 

Berbagai kasus tersebut memperlihatkan adanya pola yang berulang: ketika pemberitaan dianggap dapat merugikan citra institusi, tekanan terhadap pers mahasiswa dapat muncul sebagai cara untuk mengendalikan informasi yang beredar mengenai kampus. 

Padahal, nama baik institusi tidak semestinya dibangun dengan membatasi informasi mengenai persoalan yang terjadi di dalamnya. Pers mahasiswa tidak memiliki kewajiban untuk memastikan kampus selalu terlihat baik di hadapan publik. Tugasnya adalah memastikan publik mengetahui apa yang terjadi berdasarkan fakta. 

Ketika terdapat masalah, yang semestinya diperbaiki adalah persoalannya, bukan pemberitaannya. 

Persma Bukan Musuh Kampus

Pers mahasiswa tidak seharusnya bekerja di bawah bayang-bayang izin birokrasi. Pers mahasiswa juga tidak bekerja tanpa aturan. Dalam menjalankan kerja jurnalistik, ada etika dan tanggung jawab yang harus dipatuhi. Ada Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman, ada Undang-Undang Pers yang mengatur hak sekaligus kewajiban, serta ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi ketika suatu pemberitaan dianggap merugikan pihak tertentu. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya izin, surat tugas, maupun MoU, melainkan ketika mekanisme tersebut digunakan untuk menentukan apakah persma boleh bekerja atau tidak.  

Ketika pers mahasiswa melakukan peliputan di lingkungan kampus, yang dibawa bukan tentang kepentingan organisasi persma. Ada hak mahasiswa sebagai publik untuk mengetahui apa yang terjadi di lingkungan tempat mereka belajar. Bagaimana sebuah kegiatan diselenggarakan, bagaimana kebijakan dijalankan, hingga persoalan yang muncul di dalamnya merupakan informasi yang berhak diketahui mahasiswa.  

Dengan demikian, kampus semestinya tidak menempatkan pers mahasiswa sebagai pihak yang harus diawasi setiap kali hendak melakukan peliputan. Kampus justru seharusnya menjadi ruang yang melindungi kebebasan berpikir, kebebasan akademik, juga kebebasan pers. 

Birokrasi tidak perlu takut pada apa yang ditulis persma. Jika memang tidak ada persoalan, biarkan fakta di lapangan yang membuktikannya. Jika memang ada persoalan, jangan matikan pemberitaannya, tapi perbaiki persoalannya. 


Aprilianti Azzahra Editor: Aisyah Setyaning Rahma Reporter: Zara, Aisyah, Maheswara, Aros, Rafi, Evan, Zenika, Momo, davin
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar